Seorang mahasiswi diduga dilecehkan saat lari pagi di Jalan Merdeka Barat, Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 7.42 WIB. Terduga pelaku terekam kamera pengawas alias CCTV.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami menangkap pria berinisial IP (34 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” kata Inspektur Satu Yudha Prasetya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe, melalui siaran pers, Ahad (30/6/2024) dini hari.
IP ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Ia awalnya membantah jadi pelaku peristiwa itu. Namun, saat polisi menyodori beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya, akhirnya IP mengakuinya.
Menurut Yudha, IP diduga melecehkan secara seksual mahasiswi itu ketika mengendarai sepeda motor. IP disebut mengikuti korban dari belakang yang sedang lari pagi. Saat dekat korban, IP menyentuh korban.
“Melihat korban berteriak, IP langsung kabur dan kemudian kembali ke tempat semula mengawasi korban,” katanya.
Saat ini IP ditahan di kantor polisi. Ia ditetapkan tersangka dengan jeratan Qanun Hukum Jinayat.
“Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan hak asasi manusia, terutama perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik,” kata Yudha.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229