HomeNewsKorupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

Korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

Published on

Dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 merugikan negara Rp 7,2 miliar. Jumlah ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diserahkan ke Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/8/2023).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, kerugian negara dalam perkara itu Rp7.215.125.020. Penyidik akan menganalisa hasil audit itu, lalu menggelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy, Selasa (8/8/2023).

Menurut Winardy, kerugian negara itu hasil perhitungan kekurangan volume dan mutu 390 paket pengadaan langsung wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Nilai kontrak proyek itu Rp 43,7 miliar bersumber dari refocusing Covid-19 APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam perkara ini, Polda Aceh telah menyita uang Rp 315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh, Rp 241 juta dari pelaksana terkontrak, dan Rp 47,9 juta dari konsultan pengawas terkontrak.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” katanya.

Pengadaan wastafel ini heboh pada 2020 setelah diprotes berbagai kalangan. Pada 1 Juli 2021, Kepolisian Daerah Aceh menyelidikinya. Polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan dugaan korupsi, Jumat (4/3/2022).

Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai koruptor dugaan korupsi pengadaan wastafel bisa dijerat hukuman mati.

“Mengingat anggaran [pengadaan itu] bersumber [dari] refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, artinya negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati,” kata Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA, Sabtu (5/3/2022).[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

MPU Aceh Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Mualem, dari MTQ Nasional hingga Zakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)...

Tim SAR Sisir Gunung Seulawah Cari Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang

Tim SAR gabungan masih menyisir kawasan Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencari seorang...

Fotografer Aceh Riska Munawarah Tembus Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer jurnalis asal Banda Aceh, Riska Munawarah, terpilih sebagai salah satu peserta Joop Swart...

Sekda Apresiasi Peluncuran Buku Polda Aceh Meutuah

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri peluncuran buku “Polda Aceh Meutuah” yang digelar...

More like this

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

MPU Aceh Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Mualem, dari MTQ Nasional hingga Zakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)...

Tim SAR Sisir Gunung Seulawah Cari Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang

Tim SAR gabungan masih menyisir kawasan Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencari seorang...