HomeNewsKorupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

Korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

Published on

Dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 merugikan negara Rp 7,2 miliar. Jumlah ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diserahkan ke Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/8/2023).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, kerugian negara dalam perkara itu Rp7.215.125.020. Penyidik akan menganalisa hasil audit itu, lalu menggelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy, Selasa (8/8/2023).

Menurut Winardy, kerugian negara itu hasil perhitungan kekurangan volume dan mutu 390 paket pengadaan langsung wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Nilai kontrak proyek itu Rp 43,7 miliar bersumber dari refocusing Covid-19 APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam perkara ini, Polda Aceh telah menyita uang Rp 315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh, Rp 241 juta dari pelaksana terkontrak, dan Rp 47,9 juta dari konsultan pengawas terkontrak.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” katanya.

Pengadaan wastafel ini heboh pada 2020 setelah diprotes berbagai kalangan. Pada 1 Juli 2021, Kepolisian Daerah Aceh menyelidikinya. Polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan dugaan korupsi, Jumat (4/3/2022).

Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai koruptor dugaan korupsi pengadaan wastafel bisa dijerat hukuman mati.

“Mengingat anggaran [pengadaan itu] bersumber [dari] refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, artinya negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati,” kata Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA, Sabtu (5/3/2022).[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Target 10 Besar Terlampaui, Kafilah Aceh Pulang dengan Prestasi 4 Besar MTQ Nasional

Kafilah Aceh kembali ke Tanah Rencong setelah menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Masuk Babak Baru, Menteri ESDM Setujui Rekomendasi BPMA

Sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya...

23 Tahun Menanti, Aceh Kembali Masuk 4 Besar MTQ Nasional 2026

Kafilah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat keempat pada Musabaqah...

More like this

Target 10 Besar Terlampaui, Kafilah Aceh Pulang dengan Prestasi 4 Besar MTQ Nasional

Kafilah Aceh kembali ke Tanah Rencong setelah menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...