HomeNewsKorupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

Korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

Published on

Dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 merugikan negara Rp 7,2 miliar. Jumlah ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diserahkan ke Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/8/2023).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, kerugian negara dalam perkara itu Rp7.215.125.020. Penyidik akan menganalisa hasil audit itu, lalu menggelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy, Selasa (8/8/2023).

Menurut Winardy, kerugian negara itu hasil perhitungan kekurangan volume dan mutu 390 paket pengadaan langsung wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Nilai kontrak proyek itu Rp 43,7 miliar bersumber dari refocusing Covid-19 APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam perkara ini, Polda Aceh telah menyita uang Rp 315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh, Rp 241 juta dari pelaksana terkontrak, dan Rp 47,9 juta dari konsultan pengawas terkontrak.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” katanya.

Pengadaan wastafel ini heboh pada 2020 setelah diprotes berbagai kalangan. Pada 1 Juli 2021, Kepolisian Daerah Aceh menyelidikinya. Polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan dugaan korupsi, Jumat (4/3/2022).

Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai koruptor dugaan korupsi pengadaan wastafel bisa dijerat hukuman mati.

“Mengingat anggaran [pengadaan itu] bersumber [dari] refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, artinya negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati,” kata Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA, Sabtu (5/3/2022).[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

BPMA Bersama Polda Aceh Monitoring Pengamanan Blok A Medco E&P Malaka

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kepolisian Resor (Polres)...

Kak Na Tinjau Stand Dekranasda Aceh di HUT Dekranas ke-46, Pastikan Produk Kerajinan Diminati Pengunjung

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Muzakir atau akrab disapa Kak Na,...

Terbongkar! Upaya Selundupkan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Aceh

Upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp7,25 miliar ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar...

Ketua TP PKK Aceh Hadiri Pembukaan HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Marlina Muzakir, menghadiri pembukaan...

MaTA dan IPC Kumpulkan Stakeholder Bahas Transisi Energi yang Adil dan Inklusif di Aceh

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesian Parliamentary Center (IPC) menggelar kegiatan Multistakeholder Forum, bertema...

More like this

BPMA Bersama Polda Aceh Monitoring Pengamanan Blok A Medco E&P Malaka

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kepolisian Resor (Polres)...

Kak Na Tinjau Stand Dekranasda Aceh di HUT Dekranas ke-46, Pastikan Produk Kerajinan Diminati Pengunjung

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Muzakir atau akrab disapa Kak Na,...

Terbongkar! Upaya Selundupkan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Aceh

Upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp7,25 miliar ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar...