HomeNewsKomisi Informasi Aceh Putuskan Data PHAT Sebagai Informasi Terbuka

Komisi Informasi Aceh Putuskan Data PHAT Sebagai Informasi Terbuka

Published on

Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan Data Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merupakan informasi terbuka. Hal ini sesuai rapat permusyawaratan Majelis Komisioner KIA, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor KIA, Kamis (12/3/2026).

Sidang dipimpin M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, Junaidi dan Sabri masing – masing sebagai Anggota, dibantu oleh Zulfadli sebagai panitera. Hasilnya tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025, atas sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, yang diregistrasi oleh Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Sebelumnya, Yayasan HAkA menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPHL Wilayah 1 Aceh memohon informasi terkait Data Pemanfaatan Hasil Hutan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) meminta Informasi Publik terkait: daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh; dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang tahunan; Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh; Rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dari empat informasi publik yang dimohonkan, BPHL Wilayah 1 Aceh selaku termohon hanya memberikan satu informasi yaitu daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh, sedangkan tiga jenis informasi lain tidak diberikan dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam sengketa ini sempat tertunda akibat Aceh dilanda bencana, efektif kemudian mulai februari 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, Majelis Komisoner KIA berkesimpulan;  Komisi Informasi Aceh berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo; Pemohon dan Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam proses penyelesaian sengketa a quo; Batas waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi; Pemohon memiliki kepentingan dan berhak atas informasi yang dimohonkan; Informasi a quo merupakan informasi terbuka; Informasi a quo dikuasai Termohon, kecuali Data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh.

Memerintahkan BPHL Wilayah 1 Aceh sebagai Termohon memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon, kecuali Data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bagi pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Aceh dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak Salinan putusan diterima. Dalam hal satu satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi Aceh berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan diwilayah hukum termohon.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melakukan audiensi dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang...

Ini 4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030 yang Lolos Tahap Administrasi

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan empat...

More like this

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...