Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar peluncuran program atau launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan berbarengan dengan sosialisasi kepada SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, instansi vertikal, BUMD, universitas dan partai politik. Sosialisasi akan digelar selama dua hari.
Launching dibuka oleh Asisten III Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, mewakili Sekda Aceh, serta dihadiri unsur Forkopimda Aceh.
Ketua KIA, Junaidi mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan tugas pokok lembaganya sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan itu turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kegiatan ini strategis untuk memastikan badan publik memenuhi kewajiban menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses,” kata Junaidi.
Tahun ini KIA akan melakukan Monev kepada 184 badan publik di Aceh, terdiri dari tujuh kategori: 47 SKPA, 23 pemerintah kabupaten/kota, 68 instansi vertikal, 10 lembaga non-struktural, 19 BUMN/BUMD, 4 perguruan tinggi negeri, dan 13 partai politik nasional maupun lokal.
Proses evaluasi dilakukan lima komisioner KIA, dibantu lima tenaga ahli dari unsur LSM, jurnalis, dan akademisi.
Sementara itu Muhammad Diwarsyah mengatakan Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya yang dilakukan KIA. “Sebagai komitmen terhadap informasi publik yang terbuka dan akuntabel. Ini akan meningkatka kepercayaan publik kepada Pemerintah Aceh,” katanya. []



