Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Saifuddin di hadapan ratusan ASN di bawah Seksi Bimas Islam yang notabenenya bertugas di kantor urusan agama (KUA) dalam acara pembinaan ASN di aula Kemenag Aceh Besar, Jantho, Senin (29/1/2024).
Kakankemenag Aceh Besar mengatakan, ASN dilarang mengkampanyekan atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) atau legislatif. Hal ini menurutnya, dapat menodai nilai netralitas ASN.
“Ini perlu saya ingatkan, sebab biasanya kita lupa dan terbawa isu politik,” ujar Saifuddin.
Ia menjelaskan, dalam bertugas, ASN terikat dengan regulasi yang mengatur setiap tugas dan fungsi, kedisiplinan, termasuk juga larangan untuk terlibat dalam politik praktis.
Dalam pertemuan tersebut, Saifuddin juga mengingatkan ASN jajaran Kemenag Aceh Besar tentang kewajiban berada di tempat kerja, atasan menjadi contoh bagi bawahan, dan ASN harus memiliki komitmen kerja.
“ASN harus melaksanakan tugas 7,5 jam per hari kerja. Dengan demikian, baru sah menerima manfaat dari negara. Makanya kita harus profesional dan paham posisi dirinya sebagai ASN,” kata Saifuddin.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, Akhyar, mengatakan, kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi jajaran Bimas Islam.
“Alhamdulillah, hari ini terbukti bahwa pegawai Bimas Islam cukup banyak,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa selain pembinaan ASN, Kemenag Aceh Besar juga menggelar sejumlah kegiatan lain di antaranya, penyerahan DIPA KUA, penyerahan SK pramu bakti, penandatanganan perjanjian kinerja KUA, penyerahan penghargaan purna bakti, dan sosialisasi dari BSI.[]