Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Pidie Jaya, Syamsul Bahri kembali divonis bersalah atas tindak pidana korupsi tagihan rekening air pelanggan tahun anggaran 2016 sampai 2019. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
MA mengeluarkan keputusuan tersebut setelah memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi. Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. “Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023,” demikian isi amar putusan MA.
Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dengan memvonis satu tahun penjara terhadap Syamsul Bahri. “Majelis Hakim MA juga menyebutkan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak membayar akan diganti satu bulan penjara,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
MA juga memutuskan terdakwa ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Kasus tersebut telah bergulir sejak Mei 2022. Dalam proses persidangan, Syamsul Bahri sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 26 Mei 2023. Tidak terima putusan itu, JPU Kejari Pidie Jaya melakukan kasasi ke MA sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023.
Kerugian keuangan negara/daerah yang ditimbulkan dalam korupsi tersebut sebesar Rp 712 juta, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Aceh. []