BerandaNewsJadi Tersangka, Sopir Mobil Kecelakaan Maut di Aceh Timur Positif Narkoba

Jadi Tersangka, Sopir Mobil Kecelakaan Maut di Aceh Timur Positif Narkoba

Published on

Sopir mobil penumpang yang terlibat kecelakaan maut hingga menyebabkan empat orang meninggal di Kabupaten Aceh Timur ditetapkan tersangka. Hasil pemeriksaan, sopir itu Muliadi (34 tahun) positif narkoba.

“Positif amphetamin dan metamfetamin. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ kata Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (25/6/2024).

Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Kecelakaan ini melibatkan mobil penumpang Jumbo dengan nomor polisi BL 7634 NB dan dua sepeda motor: Honda Kharisma BL 4703 FB dan Honda Beat BL 5206 KBF.

Akibat peristiwa ini, empat orang meninggal di lokasi kejadian, yaitu pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Kharisma, Ilyas Yusuf (61 tahun) dan Habibah (55 tahun), serta pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Beat, M. Rizal (18 tahun) dan Martunis (28 tahun).

Adapun sopir mobil penumpang, Muliadi, mengalami luka berat, dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka ringan.

Cek Urine Para Sopir

Menindaklanjuti positifnya sopir di Aceh Timur itu, polisi menggelar tes urine ke para sopir. “Dalam minggu ini, Ditlantas beserta jajaran dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum maupun rental,” kata M Iqbal.

Ada delapan wilayah Polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap sopir baik angkutan umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.

“Sebanyak 86 orang sopir sudah kita cek urine-nya di delapan wilayah polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, tiga orang di Polres Langsa,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan asesmen sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.

“Cek urine terhadap pengemudi mobil penumpang ini ke depan akan dijadikan agenda rutin dengan stakeholder sebagai upaya menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan karena kelakuan para pengemudi yang mengonsumsi narkoba,” katanya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



Artikel Terbaru

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN)...

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Kerja Sama Penanganan Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I resmi menandatangani Perjanjian...

Tausyiah Safari Ramadan di Aceh Tengah: Syariat menjaga Umat

Tim Safari Ramadan 1446 Hijriah Pemerintah Aceh di Aceh Tengah menghadirkan Tgk H Tarmizi...

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin safari Ramadan pemerintah Aceh di Masjid Jamik Gampong Lancang...

Kapolri Mutasi Wakapolda Aceh dan Sejumlah Kapolres

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira polisi...

More like this

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN)...

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Kerja Sama Penanganan Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I resmi menandatangani Perjanjian...

Tausyiah Safari Ramadan di Aceh Tengah: Syariat menjaga Umat

Tim Safari Ramadan 1446 Hijriah Pemerintah Aceh di Aceh Tengah menghadirkan Tgk H Tarmizi...