Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah Zulfadli sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis (19/10/2023).
Rapat yang dipimpin Plt. Ketua DPR Aceh, Dalimi itu turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, Sekretaris Daerah Aceh Bustami, Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf, Anggota DPR RI asal Aceh Fadhlullah dan anggota DPR Aceh.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Zulfadli yang baru dilantik sebagai Ketua DPR Aceh. Dalam kesempatan itu, ia mengajak Ketua dan seluruh anggota DPR Aceh untuk memperkuat kerja sama dan bersatu padu dalam membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kebijakan di Aceh maupun pemerintah pusat.
“Kita harapkan kerja sama ini menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi segenap masyarakat Aceh,” kata Marzuki.
Achmad Marzuki mengatakan, dalam waktu dekat ada sejumlah tugas penting yang harus segera diselesaikan Pemerintah dan DPR Aceh. Diantaranya adalah pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024 yang dokumennya sudah diserahkan oleh Pemerintah Aceh pada pertengahan September lalu.
“Selain itu, tentu saja kami berharap pengawasan yang dilakukan oleh DPR Aceh terhadap kegiatan yang berjalan dapat terus dioptimalkan, sehingga manakala ada hal yang butuh perbaikan dapat segera kita lakukan penyempurnaannya,” kata Achmad Marzuki.
Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken SK Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4149 tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu diteken Tito pada Senin (16/10) kemarin. Mendagri Tito menyetujui Zulfadli sebagai pengganti Saiful Bahri alias Pon Yaya.
“Memutuskan: menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kesatu: Meresmikan Pengangkatan Saudara Zulfadli, A.Md sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji,” tulis Mendagri dalam surat keputusan tersebut. []