Enam tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi. Tiga orang di antara mereka masih berstatus anak bawah umur sehingga tidak ditahan.
Kepala Kepolisian Resor Bener Meriah Ajun Komisaris Besar Nanang Indra Bakti mengatakan, empat orang diduga berperan mencuri sepeda motor dan dua orang diduga penadah.
“Tersangka ditangkap pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, dalam keterangan pers, Rabu (5/7/2023).
Dari empat tersangka pencurian, hanya pria berinisial DRR (35) dari Kecamatan Bukit yang ditahan. Sementara itu, tiga orang lainnya tidak tahan karena status anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, polisi menangkap RS (32) dan SD (36) warga Provinsi Sumatra Utara yang berperan sebagai penadah. Keduanya ditahan di kantor polisi Bukit.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu sepeda motor Scoopy, Mio, sejumlah obeng, uang tunai, dan telepon seluler.[]