Empat terduga penambang emas ilegal dan sebuah ekskavator di Alue Kumara, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, ditangkap Kepolisian Daerah Aceh, Rabu (2/8/2023).
Penangkapan dipimpin Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Muliadi mengatakan, penangkapan dibantu personel Polres Pidie.
Di lokasi, polisi menemukan sebuah ekskavator yang mengeruk tanah, pasir, dan bebatuan tanpa izin. “Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, Jumat (4/8/2023).
Polisi menghentikan aktivitas alat berat itu, dan menangkap empat orang yang berada di lokasi: AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Selain ekskavator, polisi ikut menyita karpet asbuk serta perangkatnya sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.[]