BerandaNewsDua Nelayan Aceh Utara Bebas dari Tahanan Malaysia

Dua Nelayan Aceh Utara Bebas dari Tahanan Malaysia

Published on

Dua nelayan Aceh Utara Zuhdi dan Asnawi bebas dari tahanan di Kedah, Malaysia. Mereka dipulangkan ke tanah air, Ahad (25/2/2024).

“Tadi pagi pukul 5 [pagi] tiba di rumah masing-masing,” kata Miftachhuddin Cut Adek, Panglima Laot Aceh, Senin (26/2/2024).

Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Wanton Saragih, pemulangan dua nelayan tersebut menggunakan pesawat rute Penang—Medan.

“Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” kata Saragih.

Pembebasan dua nelayan tersebut, kata Saragih, dilakukan dengan negosiasi pada saat mengunjungi kantor polisi tempat penahanan. Mereka menjelaskan, kedua nelayan itu memasuki perairan Malaysia tanpa sengaja akibat mesin perahu rusak.

Mesin Perahu Rusak, 2 Nelayan Aceh Utara Terombang-ambing ke Malaysia

Dua nelayan itu berlayar dari Krueng Geukueh, Aceh Utara. Saat mesin perahu 3 GT rusak, mereka terombang-ambing terseret arus sehingga ditangkap otoritas laut Malaysia pada 1 Februari karena melewati batas negara.

Polisi laut Malaysia membawa dua nelayan itu ke Kedah. Penangkapan ini diketahui Yasin bin Bukhari, warga Aceh yang 17 tahun menjadi tauke ikan di Kedah.

“Dua nelayan Aceh itu dijamin Yasin,” kata Miftachhuddin.

Keluarga Yasin di Aceh menghubungi Panglima Laot. Sebab, dua nelayan tersebut tanpa kartu identitas. Yasin minta bantuan Panglima Laot untuk mengirim kartu identitas ke Kedah.

Panglima Laot berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Aceh dan pusat sehingga dua nelayan tersebut bebas.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...

More like this

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...