Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak gugatan Zam Zami peserta seleksi tidak lulus anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028, dan memerintahkan merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu dan nama baik teradu II Fahrul Rizha Yusuf anggota Panwaslih (Bawaslu) Provinsi Aceh, Jumat (8/12/2023).
Ihwal mulanya laporan ke DKPP, bahwa pada 19 Agustus 2023, Pengadu Zam Zami mendatangi sejumlah kantor media dengan melayangkan protes melalui pemberitaan media atas nama seorang peserta yang lulus bernama Ramhadsyah pada 20 Agustus 2023.
Teradu II atas Nama Fahrul Rizha Yusuf selaku anggota Panwaslih Provinsi Aceh dihubungi oleh salah seorang wartawan whatsapp yang pada pokoknya meminta keterangan terkait pernyataan Pengadu melalui pemberitaan tanggal 19 Agustus 2023 dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”.
Hasil penegasan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut yang memuat berita konfirmasi “Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Fahrul Rizha Yusuf selaku komisioner Panwaslih Aceh menyebutkan Ramhadsyah yang dimaksud adalah Rahmadsyah dan Fahrul menyebutkan bahwa itu hanya Kesalahan penulisan nama.
Jawaban Fahrul tersebut kemudian digunakan pelapor untuk diadukan ke DKPP dengan Nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023. Dalam aduan tersebut pelapor mengadukan teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu sebagai penanggung jawab dari rekrutmen, sementara Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf sebagai teradu II dianggap telah memberikan keterangan yang keliru.
Namun fakta dan data yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat kesalahan penginputan nama oleh peserta sendiri atas nama Rahmadsyah, yang ditulis oleh dirinya sendiri dengan nama Ramhadsyah, dan dibuktikan serta diakui oleh Teradu I Rahmad Bagja Ketua Bawaslu RI dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf, Panwaslih Provinsi Aceh, yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, pengakuan atau pernyataan pihak terkait yakni Rahmadsyah, Syarifah Nur dan Ibnu Sabil anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang terpilih.
Pihak terkait seluruhnya mengenal dan menyaksikan Rahmadsyah adalah peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi. Bahkan pengadu Zam Zami saat setelah pengumuman telah mengucapkan ucapan selamat atas terpilihnya Rahmadsyah sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Atas kesalahan penulisan huruf pada nama tersebut kemudian diralat melalui Surat Keputusan Pengangkatan/pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2023-2028.
DKPP dalam putusannya berpendapat, bahwa tindakan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf juga telah selaras dengan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Pasal 9 huruf a. “Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta” dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.”
Bahwa pernyataan teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan di publik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes dari pengadu.
Pernyataan teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.
Majelis DKPP yang terdiri dari Heddy Lugito, sebagai Ketua DKPP, dan anggota Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi,, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu.
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu merangkap dan sejak dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku anggota Panwaslih Provinsi Aceh sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. []