BerandaNewsKhasCerita dari Krueng Aceh: Panen Terakhir Sebelum Diusir

Cerita dari Krueng Aceh: Panen Terakhir Sebelum Diusir

Published on

Pemerintah mulai menertibkan bantaran Krueng (sungai) Aceh dari bangunan liar. Pembongkaran pun dilakukan secara paksa atau sukarela. Dalihnya supaya aliran air di kanal banjir itu tak terhambat. Namun, di balik penggusuran itu ada sumber penghidupan sejumlah orang yang tertutup.

Sudah belasan tahun Nursiah Yusuf (45) menggantungkan hidupnya dari bantaran sungai Krueng Aceh di Gampong Limpok, Aceh Besar, Aceh. Ia memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil bercocok tanam atau memelihara ternak di lahan milik negara seluas setengah hektare itu. Kali ini, ia tengah menanam cabai.

“Alhamdulillah, panen kali ini harganya lumayan bagus. Rp 40 ribu sekilo, itu harga diambil agen ke sini,” kata perantau dari Kabupaten Pidie Jaya, itu Jumat (27/11).

Nursiah telah menggarap lahan tersebut sejak terpaksa meninggalkan kampung halamannya akibat konflik berkecamuk pada awal tahun 1998. “Di sini saya pernah tanam padi, tanam kacang hijau, tanam semangka, juga pernah pelihara bebek petelur. Tergantung musimnya,” sebut Nursiah.

Kini bantaran sungai Krueng Aceh mulai ditertibkan pemerintah. Semua pohon besar ditebang dan bangunan dibongkar. Pemerintah Aceh Besar telah mengultimatum pembongkaran sukarela oleh pemilik sampai 4 Desember 2020. Setelahnya akan dibongkar paksa oleh aparat pemerintah.

Kanal banjir (flood way) Krueng Aceh sepanjang 9,6 kilometer itu dibangun tahun 1986-1993 untuk mengatasi luapan air di Banda Aceh dan Aceh Besar. Seiring waktu, area seluas 4.300 hektar di bantaran sungai tersebut, dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian, peternakan, dan usaha lainnya. Sehingga fungsinya pun terancam.

“Kanal banjir Krueng Aceh terancam tak berfungsi sebagaimana mestinya karena mengalami degradasi,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, mewakili Plt Gubernur Aceh pada Pelaksanaan Pencanangan Penertiban dan Penataan Kanal Banjir (floodway) Krueng Aceh, medio Agustus 2020.

Bila tak ditertibkan dan kanal banjir tak berfungsi, Dadek menyebut Banda Aceh dan Aceh Besar bakal menghadapi banjir luapan. “Perubahan fungsi area bantaran sungai tersebut sangat mempengaruhi kapasitas kanal dan daya tampung debit aliran air maksimum,” ujarnya.

Benarkah sudah demikian parah akibat pemanfaatan tanah negara di Krueng Aceh?
Kini, di saat tetangga kebunnya sedang bersiap digusur, Nursiah mendapat berkah cabai yang dipanen saat harga jual sedang bagus. “Tanaman di kebun kami tidak dilarang. Yang tidak boleh menanam pohon keras dan mendirikan bangunan. Kalau palawija seperti kami masih dibolehkan,” kata Nursiah. []

Note: Tulisan ini pertama kali tayang di situs ACEHKINI.ID (partner resmi Kumparan.com di Aceh)

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...

More like this

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...