Bakal calon legislatif Pemilu 2024 di Aceh diminta mencopot alat peraga yang duluan dipasang di muka publik karena belum tahapan kampanye. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh akan memberi waktu bagi pemasang peraga itu sebelum dicopot oleh pihak berwenang.
“Saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra, Rabu (25/10/2023).
Selasa kemarin, Panwaslih Aceh menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 bersama pemerintah Aceh dan lembaga terkait lainnya. Menurut Agus, pertemuan itu buat menyamakan persepsi agar pihak berwenang dapat mencopot alat peraga yang dipasang di luar masa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Maitanur mengatakan peserta Pemilu sebelum masa kampanye hanya boleh bersosialisasi, tidak pasang alat peraga.
“Sangat disayangkan bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukkan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye, padahal mereka belum dipastikan masuk dalam daftar calon tetap,” katanya.
Panwaslih Provinsi Aceh mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. “Sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang,” kata Maitanur.[]