Puluhan warga Kota Lhokseumawe, Aceh, melaporkan penipuan ke polisi. Perkaranya, mereka beli sepeda motor kes tapi tiba-tiba ditagih cicilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe Inspektur Satu Ibrahim mengatakan perkara ini diketahui ketika puluhan korban datang ke sebuah dealer sepeda motor di Lhokseumawe. Mereka protes karena sepeda motor yang dibeli kes tapi ditagih angsuran.
“Setelah dimediasi, puluhan korban ke Polres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi,” kata Ibrahim, Jumat (8/9/2023).
Polisi kemudian bergerak menyelidiki perkara penipuan dan penggelapan itu dengan membentuk tim. Alhasil, polisi mengendus jejak terduga pelaku di Medan, Sumatra Utara.
Terduga pelaku seorang perempuan berinisial HU (29) warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Senin (4/9/2023) pukul 03.00 WIB di Medan.
Modus penipuan, kata Ibrahim, HU yang merupakan mantan karyawan dealer meyakinkan para korban untuk memudahkan pembelian sepeda motor secara kes. Setelah sepeda motor diterima, pembeli justru ditagih angsuran yang jatuh tempo.
“Di sinilah korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” kata Ibrahim.
HU kini dalam mendekam di rutan Polres Lhokseumawe dan masih diperiksa lebih lanjut. Ia ditersangkakan dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[]