Bakal calon gubernur Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Muhammad Nazar mengatakan akan memperhatikan kelompok marginal. Menurutnya, semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum.
Kelompok marginal adalah mereka yang terpinggirkan, seperti difabel hingga minoritas etnis dan agama. Mereka kerap mengalami diskriminasi di kehidupan sehari-hari.
Nazar menyadari kendala berkenaan kelompok marginal ini muncul karena perilaku sosial dan kultur lokal berbeda dengan regulasi di nasional.
“Harus ada rekonsiliasi dan upaya mendamaikan antara regulasi yang berlaku secara nasional dengan kultur di daerah. Jadi, seperti kelompok minoritas, kaum miskin, kaum marginal, itu harus diperhatikan,” katanya dalam wawancara khusus dengan tim acehkini beberapa waktu lalu.
“Tapi begitu bicara beberapa hal yang sensitif seperti kasus LGBT, ini kan melibatkan sensitivitas yang sangat-sangat tinggi dan dapat dipolitisir seketika sehingga orang-orang kadang lebih memilih menyingkirkan mereka. Jadi hak hidup orang jadi masalah,” lanjutnya.
Nazar menekankan perlunya dialog antara para pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang dapat dijalankan di daerah. Dia juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hal baru, melainkan telah ada sejak zaman nabi-nabi terdahulu.
Namun, karena sensitivitas yang tinggi di Aceh yang menerapkan syariat Islam, menurutnya harus ada pendekatan khusus. “Yang paling penting adalah setidak-tidaknya hak hidup mereka kan tidak bisa dicabut,” katanya.
Nazar menilai dalam formulasi Islam semua sudah ada aturannya dan tinggal diterapkan dengan baik tanpa membuat orang mengalami ketakutan terhadap Aceh.
“Itulah yang sangat rumit, salah satu yang saya sebut tadi adalah komponen dari grup marginal yang LGBT ini, yang harus ada diskusi kembali,” katanya.
Fakta: Ragam Kelompok Marginal di Aceh
Kelompok marginal di Aceh cukup beragam. Misalnya, difabel hingga minoritas etnis dan agama. Meski menerapkan syariat Islam dan mayoritas penduduk beragama Islam, di Aceh juga terdapat pemeluk agama yang lain yang minoritas.
Sementara itu, di Aceh juga terdapat kelompok minoritas suku. Selain suku Aceh yang sebagian besar mendiami wilayah pesisir timur dan utara Aceh, terdapat suku lain, yaitu: Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamei, Singkil, Kluet, dan Simeulue. Masing-masing suku itu memiliki bahasanya tersendiri.
Di kota-kota besar seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Bireuen, terdapat penduduk etnis Tionghoa yang lahir dan besar di Aceh.
Adapun hubungan seks sesama jenis atau LGBT dilarang di Aceh. Mereka yang terbukti melanggar akan dihukum cambuk setelah putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]
Video: Nazar Bicara Cagub, Kemiskinan yang Didesain, hingga Kelompok Marginal