Lima orang menjadi tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penetapan ini dilakukan Kepolisian Daerah Aceh setelah melalui tahap gelar perkara, Kamis (31/8/2023).
“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Komisaris Besar Winardy, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Jumat (1/9/2023).
Winardy mengatakan, lima orang tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.
Penyidik juga menyita uang Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Winardy.
Pengusutan kasus ini dilakukan Kepolisian Daerah Aceh setelah bangunan RS Regional Aceh Tengah ambruk pada Jumat (4/11/2022). Kondisi ini mendapat perhatian berbagai pihak lantaran bangunan itu belum digunakan.[]