Tim Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPMP) Universitas Syiah Kuala berhasil melakukan inventarisasi 148 bidang tanah ulayat di Aceh. Hal ini disampaikan pada Focus Discussion Group (FGD) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal, Jumat (11/8/2023), di salah satu hotel di Banda Aceh.
Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Dr. Sulastri mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar pada 10 kabupaten di Aceh. Tim Riset USK berhasil mengidentifikasinya lengkap dengan titik koordinat sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya.
“Kami harapkan 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” ujarnya.
Sulastri menjelaskan, program ini merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional serta rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2021 – 2024.
Oleh karena itu, dirinya menilai FGD ini penting karena dapat memberikan masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan luaran kajian ini.
“Untuk itulah, hasil kajian hari ini mudah-mudahan menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh di masa depan,” kata Sulastri.
Rektor USK Prof Marwan mengatakan, sebagai pimpinan universitas dirinya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK ini untuk melakukan kajian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.
Menurut rektor, kegiatan ini sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini terlupakan.
“Sejak 2-3 tahun ini, pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan, ujungnya akan ada penetapan dari BPN sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan,” kata Marwan.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PAAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil mengatakan, kegiatan inventarisasi ini telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dari barat hingga timur Indonesia.
Ia menyebutkan, dalam struktur Undang-Undang Pemerintah Aceh telah disebutkan, tanah adat merupakan bagian dari tanah negara namun selama ini terlupakan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat ini rampung pada tahun 2025.
“Berdasarkan hal ini, kita coba lakukan percepatan. Jangan sampai 2025 tanah ulayat ini tertinggal. Dan selayaknya kita memberikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat, yang turun temurun masih menjaga dan mempertahankan beberapa bidang tanah ulayata mereka,” ujarnya.[]